Hukum, Negara, dan Warga Negara
1.HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma
dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi
yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya
sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli
hukum adalah sebagai berikut.
B.Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Drs. E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Prof. Dr. Van
Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
C.Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum
ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti
suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya,
dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum.
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan (melindungi
kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempuyai paksaan
mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang
bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara
mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara
atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil
atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu
perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi
keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana,
Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut
Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut
Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini
hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang
atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
2.NEGARA
A.PENGERTIAN NEGARA
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada
kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah
organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat,
serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa
Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di
Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau
nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
·
Rakyat
Suatu negara harus memiliki
rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara.
Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah
yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal
ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk
pada kekuasaan negara tersebut.
·
Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu
keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara
tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan,
lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan
unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen
oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
·
Pemerintah yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi
sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara
tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih
mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan
unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun
ke luar.
·
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu
pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain
itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama
dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
·
Pengakuan de facto, artinya pengakuan
menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah
memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·
Pengakuan de jure, artinya pengakuan
berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi
aktif dalam tata pergaulan internasional.
C. Sifat Negara
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
3.Warga Negara
A.Pengertian Warga
Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara
dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
B.Kriteria Warga
Negara
1. Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
C.Pasal tentang Warga Negara
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
CONTOH KASUS
Proses naturalisasi persepakbolaan
proses naturalisasi atau menjadi
warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit. Kepala Humas Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto menyebutkan, ada beberapa pasal
yang mengatur syarat untuk menjadi warga negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU
12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.
"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut.
Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.
"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya.
Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.
Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa.
Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.
"Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana," terang lelaki asal Tuban tersebut.
Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.
"Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006," tuturnya.
Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepak bola, Ahmad Riyadh. Dia menganggap para pemain yang dinaturalisasi itu mempunyai keahlian khusus, yakni mengolah si kulit bundar.
Riyadh, sapaan karibnya, pun berharap para pemain naturalisasi tersebut bisa memberikan kontribusi yang berarti. Alasannya, mereka sudah dianggap sebagai WNI yang bisa mengharumkan nama bangsa.
Pendapat saya
Menurut pandangan saya selama ini
tentang dunia persepakbolaan di Indonesia, memang prestasi Indonesia di bidang
sepak bola tidak begitu cukup membanggakan. Mungkin dikarenakan kurangnya
kualitas pemain lokal kita. Dari segi fisik pemain, pengalaman, pelatih sampai
organisasi persepakbolaan kita saya rasa masih jauh tertinggal jika
dibandingkan dengan timnas-timnas negara lain yang sudah tidak perlu diragukan
lagi kekuatannya. Contohnya negara-negara Eropa. Secara fisik pemain, mereka
mempunyai fisik yang lebih bagus. Rata-rata mereka berpostur tinggi dan
berbadan tegap. Daya tahan mereka juga lebih baik. Sikap para pemain
naturalisasi ini pun patut kita apresiasi mengingat mereka bisa mencintai dan
rela berkorban untuk negeri ini melebihi negaranya sendiri. Ini adalah sikap
nasionalisme yang patut kita ambil sisi positifnya. Karena mereka awalnya bukan
warga negara Indonesia dan mungkin pula tidak lahir di Indonesia. Tetapi mereka
bisa mencintai negeri ini melebihi negara asalnya. Oleh karena itu, kita
sebagai bangsa Indonesia asli yang lahir, dibesarkan, dan selalu menetap di
Indonesia sudah seharusnya mencintai negara ini karena kita adalah Warga Negara
Indonesia.
SUMBER:
http://hendriseptian.blogspot.com/2013/04/macammacam-pembagian-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://adeenjoy1.blogspot.com/